Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, gugatan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi-materi di luar aspek formil.

Hal tersebut diungkapkan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.

Mulanya, hakim mengutip Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur terkait praperadilan.

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," kata hakim di ruang pengadilan, Selasa, 19 Desember 2023.

Tak hanya itu, Hakim Imelda mengatakan bahwa dalil dari pemohon tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan. Pasalnya, sejumlah dalil tersebut merupakan materi pokok perkara.

"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Hakim Imelda.

Tak hanya itu, dalil dalam petitum telah mencampuradukan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka, hakim Imelda berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

"Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur lible," katanya.

Oleh sebab itu, hakim menilai bahwa eksepsi termohon berlandasan hukum dan patut dikabulkan. Sehingga, hakim mempertimbangkan dalam pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi.

"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertibangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima " ujarnya.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.