Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan
- YouTube dr. Richard Lee, MARS
Jakarta – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kedua di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menyebutkan pendaftaran itu bakal dilakukannya pada tahun 2024 mendatang.
"Mudah-mudahan nanti Januari atau Februari kita akan masukkan PK-nya," ujar Otto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin 18 Desember 2023.
Dia menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna. Otto pun menyinggung soal adanya dugaan rekayasa rekaman CCTV.
"Dalam rangka bukti-bukti tersebut kami melakukan beberapa langkah upaya hukum. Antara lain itu mencari bukti adanya pelanggaran-pelanggaran prosedur terutama terkait dugaan rekayasa terhadap CCTV," kata dia.
Otto menjelaskan kalau rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Mirna itu sangatlah penting. Dia mengatakan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus Jessica bersalah ialah rekaman CCTV di hari Mirna terbunuh.
"Hakim juga memberikan putusan berdasarkan tayangan CCTV padahal bukti-bukti yang kita peroleh ada dugaan manipulasi terhadap CCTV tersebut. Itu pintu pertamanya," ucapnya.
Otto pub berharap bahw Mahkamah Agung (MA) bisa merujuk pada tidak adanya hasil otopsi dalam kasus pembunuhan tersebut. Dia menilai hakim tidak bisa menafsirkan penyebab kematian korban tanpa autopsi.
"Mahkamah Agung harus concern karena kalau sampai ada seseorang mati tanpa diautopsi tapi hakim menafsirkan sendiri sebab kematiannya tanpa autopsi ini akan cacat dalam peradilan itu," ungkap dia.
"Jadi bagaimanapun sesungguhnya Mahkamah Agung harus memperbaiki putusan ini karena prosedur ini akan cacat dan secara ilmu pengetahuan pun akan cacat juga," sambungnya.
Otto mengatakan bukti-bukti tersebut kini tengah dikumpulkan tim pengacara Jessica. Dia menargetkan awal tahun depan PK dari Jessica akan kembali diajukan.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kami akan dapatkan bukti semuanya dan kami ajukan PK," ucap Otto.