Nasib Status Terangka Firli Bahuri Bakal Ditentukan Besok
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 19 Desember 2023 besok.
Hakim tunggal Imelda Herawati menegaskan bahwa pembacaan putusan bakal berlangsung pada pukul 15.00 WIB.
"Pembacaan putusan besok, tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," ujar Imelda dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.