Mahfud Sebut 3 Provinsi Ini Opsi Tempat Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya
- ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menyebutkan, pemerintah memutuskan untuk memberikan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya.
Maka itu, pemerintah membuka tiga opsi untuk dijadikan tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya. Daerah tersebut yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Riau.
"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkopimda bersama mencari tempat sementara," ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2023.
Selain itu, ia juga menegaskan pemerintah berkomitmen hanya menampung pengungsi Rohingnya dalam waktu sementara. Pasalnya, pihaknya juga memperhatikan kepentingan nasional di mana rakyat sendiri juga masih banyak yang membutuhkan bantuan.
"Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara. Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara. Saya katakan penampungan sementara," ujarnya.
Mahfud kembali mengatakan pemerintah Indonesia sebenarnya tidak menandatangani UNHCR sebagai negara yang harus memberikan perlindungan kepada para pengungsi.
Namun, alasan Indonesia menyediakan penampungan sementara lantaran konstitusi Indonesia juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan. Oleh sebab itu ditampung dulu sementara," katanya.