KPK Absen Praperadilan, Pengacara Eddy Hiariej: Kami Hormati dan Kooperatif
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kuasa Hukum mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengeklaim pihaknya kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Ricky merespons ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana praperadilan eks Wamenkumham terhadap lembaga antirasuah itu.
"Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum tetap koorperatif ya, tetap taat hukum, ikuti etika prosedur hukum makanya sesuai dengan agenda panggilan dari Pengadilan, kami datang sesuai rencana," kata Ricky kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
Ricky menjelaskan, tim hukum Eddy Hiariej sudah siap membacakan dalil gugatan praperadilan yang diajukan melawan penetapan tersangka KPK. Diketahui, Eddy Hiariej menggugat lembaga antirasuah itu sebab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menunda sidang perdana lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir.
"Bagi kami pribadi yaitu kan urusan KPK (kenapa tidak datang), yang penting kami taat hukum, kami menghormati hukum, menghormati KPK. Mungkin KPK tidak hadir karena ada alasan lain.
Itu mungkin karena sesuatu dan lain hal kan kita juga enggak tahu, kita hormati saja, yang penting bagi kami kami kooperatif saja," imbuhnya.
Sejatinya sidang perdana digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Namun terpaksa ditunda atas permintaan termohon yakni KPK.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim hukum lembaganya masih menyiapkan kelengkapan dokumen untuk menghadapi sidang tersebut.
Karena itu, Tim Biro Hukum KPK mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali Fikri.
Ali memastikan, jika berkas sudah siap, pihak KPK akan hadir untuk memberikan tanggapan gugatan yang dilayangkan oleh eks Wamenkumham itu.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara di KPK, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain mantan Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka.