5 Fakta Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp46 M Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta – Kabar pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu tengah menuai polemik.
Pasalnya, Eddy Rumpoko meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih jadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Berikut sederet fakta pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Batu.
1. Respons KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku heran lantaran ada terpidana korupsi yang dimakamkan di TMP Kota Batu.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi VIVA Nasional, Minggu, 10 Desember 2023.
2. Dinilai Tak Layak
Suciwati istri mendiang Munir Said Thalib pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku kurang sependapat terkait pemakaman eks Wali Kota Batu periode 2007-2017 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Batu.
Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat 8 Desember 2023 kemarin. Saat dikonfirmasi dirinya pun membenarkan ungkapan tersebut.
Suciwati menilai ER sapaan Eddy Rumpoko meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Bagaimana seorang koruptor kemudian saat meninggal dunia dimakamkan di TMP yang notabene makam para pahlawan. Apakah itu layak?," katanya, Sabtu 9 Desember 2023.
Hal ini membuktikan jika adanya degradasi moral karena masih banyak orang yang bangga sebagai koruptor. Bahkan dirinya juga menyinggung adanya pelanggar HAM yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.
3. Aturan TMP Perlu Direvisi
Ghufron menilai perlunya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Menurutnya, apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut. Ghufron menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan.
“Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi. Harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata dia.
4. Eddy Semasa Hidup Divonis 7 Tahun Penjara
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Batu ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
5. Merugikan negara Rp46 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp 46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap.
Majelis Hakim menerangkan, uang pelicin yang diterima Eddy itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.