Terpopuler: Rocky Sentil PDIP, 'Polisi' Sambo Dapat Jabatan, dan Komika Lampung Ditahan
- tvOne/ Pujiansyah (Lampung)
Round Up – Ada tiga artikel terpopuler dari kanal News VIVA.co.id yang tayang sepanjang Minggu (10/12/2023) kemarin. Dari ketiga artikel itu terkait pemberitaan tentang Tanggapan Rocky Gerung kepada PDIP, Polri beri jabatan kepada polisi yang terseret kasus Sambo dan Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka.
Berikut ketiga berita yang menarik pembaca VIVA:
1.PDIP Cabut Laporan 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung Beri Respons Menohok
Tim Hukum PDIP mencabut laporan polisi terkait Rocky Gerung yang mengkritisi Jokowi dengan menyebut kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Rocky Gerung menanggapi pencabutan laporan tersebut.
Rocky Gerung mengatakan sudah seharusnya laporan terhadap dirinya dicabut, karena menurutnya bukan merupakan sebuah delik hukum. “Lebih baik terlambat daripada dungu,” kata Rocky di Mataram Lombok, Sabtu, 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing mencabut laporan ke Rocky atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu keonaran di tengah masyarakat
2. 5 Polisi yang Terseret Kasus Sambo Punya Jabatan Lagi, Polri: Sudah Sesuai Prosedur
Lima orang polisi yang sempat terseret kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini kembali bertugas dan memiliki jabatan. Polri menyebutkan hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Sudah sesuai dengan prosedur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Minggu, 10 Desember 2023.
Ramadhan menegaskan, kelimanya sudah menjalani proses kode etik serta mendapat hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga, kata dia, karir sebagai anggota Polri masih berlanjut.
3.Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ditahan di Polda Lampung
Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad. Pria 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Minggu, 10 Desember 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu, 10 Desember 2023.