KPK Respons Omongan Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Kadang Tak Cukup Bukti
- KPK
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tak mengantongi bukti yang cukup. Nawawi menegaskan, kinerja KPK berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Nawawi dikonfirmasi, Minggu, 10 Desember 2023.
Selain itu pula, Nawari memastikan lembaga antirasuah bekerja secara profesional dalam mengusut setiap perkara korupsi yang ada.
"KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan Undang-Undang, Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak Asasi," katanya.
Namun, Mahfud sudah mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang disebut terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Cawapres nomor urut 3 itu meluruskan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu, 9 Desember 2023.
Mahfud menjelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, itu dapat merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud.
Mantan Ketua MK itu lantas mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini, kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” imbuhnya.