KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar

Eko Darmanto resmi ditahan KPK.
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan saat ini terkait kasus dugaan gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto telah menerima gratifikasi Rp18 miliar. Eko memanfaatkan jabatannya ketika berada di Bea dan Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha pengurusan impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," ujar Brigjen Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023.

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Eko, kata Asep, menerima uang gratifikasi tersebut sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 ini.

Asep menjelaskan bahwa Eko sudah menduduki jabatan strategis di Bea dan Cukai sejak tahun 2007. Adapun jabatan tersebut yakni Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Setelah itu, KPK menelusuri gratifikasi Eko dan berhasil menemukan temuan awal yakni sebesar Rp18 miliar. Uang tersebut dilakukan Eko karena punya jabatan yang strategis.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ujarnya.

Kini, Eko harus mendekam 20 hari pertama di rutan KPK karena menjadi tersangka gratifikasi. Dia ditahan mulai Jumat, 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK menilai Eko telah melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasus dugaan korupsi Eko Darmanto mulai mencuat karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing.