Dewas KPK Bakal Kebut Sidang Etik Firli Bahuri
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah cukup bukti untuk lanjut ke persidangan pelanggaran etik. Dewas pun menyatakan akan mempercepat sidang etik tersebut.
Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar tiga kode etik dan harus dilanjutkan ke persidangan. Sidang etik pun akan digelar mulai pekan depan.
"Persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, setelah peringatan Hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jumat 8 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan bahwa persidangan etik itu akan digelar sejak pagi hari. Sebab, targetnya sidang tersebut akan rampung pada akhir tahun 2023 ini.
Mulai Kamis pekan depan, Dewas akan maraton persidangan terhadap Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik. "Kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujar Tumpak.
Tumpak sebelumnya menyatakan bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang. Mereka yakni dari seseorang yang melaporkan hingga para orang yang dilaporkan.
Dia juga menjelaskan, pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.
Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.
Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.
"Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, setelah peringatan Hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ucapnya.
Tumpak menyebutkan, Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.