Ada Pelanggaran Pendakian Gunung Marapi hingga Jatuh Korban, Polisi Bakal Periksa BKSDA Sumbar
- Antara
Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak dari Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumbar selaku penanggung jawab dan pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Dwi Sulistyawan menyebut, jika pemanggilan itu guna meminta keterangan lebih lanjut mengenai prosedur aktivitas pendakian. Termasuk, menggali apakah adanya unsur kelalaian hingga banyak menelan korban jiwa akibat letusan dan erupsi gunung Marapi.
"Begitu ada erupsi terus korbannya banyak, sehingga tak mungkin Polri tinggal diam. Kenapa kok korbannya bisa banyak," kata Dwi Sulistyawan, Jumat 8 Desember 2023.
Dwi bilang, setiap bentuk unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, terdapat pasal pidana. Untuk itu, pihaknya perlu meminta keterangan dari BKSDA Sumbar selaku pengelola dan penanggung jawab TWA Marapi.
Sementara itu, Plh. Kepala BKSDA Sumatera Barat, Dian Indriati memastikan jika pihaknya siap memenuhi panggilan dari Kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait seperti apa bentuk pengelolaan dan tanggung jawab BKSDA Sumbar terkait dengan TWA Marapi.
"Sebagai warga negara yang baik, jika ada pemanggilan dari Polda kita siap memberikan keterangan," tutup Dian Indriati.
Unsur Pelanggaran
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Barat menduga ada unsur pelanggaran terkait pendakian ke Gunung Marapi yang menewaskan 23 orang akibat erupsi pada Minggu, 3 Desember 2023. "Ada pelanggaran di sini," kata Wakapolda Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto di Kabupaten Agam, Rabu malam.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda usai menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi setelah ditemukannya korban terakhir sesuai data yang dikantongi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi setempat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Brigjen Polisi Mardiyanto mengatakan akan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama yang menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki. Ia mengatakan nantinya pemeriksaan tersebut akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya peristiwa memilukan tersebut.
Polda Sumbar juga akan menggali soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.
"Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II. Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Faktanya, sejumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung api aktif tersebut oleh tim gabungan.