Eks Pengacara Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka Pencabulan
- pixabay
Banten – JM Pria yang pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, yang merupakan mantan suami Norma Risma, ditangkap polisi bersama warga, karena berbuat rudapaksa dengan anak dibawah umur. Video penangkapan pelaku berinisial JM (43) oleh warga pun viral di media sosial (medsos).
"Pada Rabu, 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Desember 2023.
Korbannya seorang gadis berusia 14 tahun. Tak terima anaknya di rudapaksa oleh oknum pengacara, ibu korban melapor ke Polda Banten sejak 15 November 2023.
"Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban," terangnya.
Oknum pengacara itu sudah menjadi tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Banten, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perilaku bejat oknum pengacara itu ternyata sudah merudapaksa korbannya sejak November 2022 atau sudah berlangsung selama satu tahun. Agar menuruti kemauan bejat JM, pelaku mengancam korbannya dengan senjata air soft gun serta mengiming-imingi akan di belikan handphone.
"Berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak rudapaksa terhadap korban, terjadi beberapa kali, mengakibatkan korban mengalami trauma," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Jumat, 8 Desember 2023
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari korban maupun pelaku, seperti ijazah sekolah, akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, kartu dana serta pin advokat pelaku JM.
Oknum advokat sekaligus mantan pengacara suami Norma Risma itu resmi jadi tersangka sejak Kamis dini hari, 07 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, usai polisi melakukan gelar perkara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa JM sewaktu menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, pernah akan melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten, namun hal itu dibatalkan.