Ayah Mirna Diadukan ke Bareskrim Soal Dugaan Menghilangkan CCTV Kasus Jessica Wongso
- YouTube tvOneNews
Jakarta - Edi Darmawan Salihin, ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin, diadukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso ke Bareskrim Polri pada Jumat 1 Desember 2023.
Perwakilan para pengacara, Antoni Silo, menyebut pengaduan masyarakat (dumas) dilayangkan lantaran Edi diduga menyembunyikan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) kematian Mirna.
Dalam persidangan kasus kopi sianida, 27 Juli 2016, katanya, Edi pernah menyebut tak punya rekaman kamera CCTV dari Kafe Olivier. Namun, pada 7 Oktober 2023 lalu, pada salah satu wawancara, Edi mengaku rekaman kamera CCTV itu ada di ponselnya. Malah, lebih lengkap ketimbang yang ada dalam persidangan.
"Kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu enggak utuh," kata dia kepada wartawan, Sabtu 2 Desember 2023.
Atas hal itu, menurutnya, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai Peninjauan Kembali (PK) memakai rekaman kamera CCTV yang tak lengkap untuk memvonis Jessica. Edi diduga melakukan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghalang penyidikan
"Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, permasalahan yang menyeret nama Jessica Wongso belakangan ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berbagai fakta baru pun kembali terungkap ke publik, salah satunya diungkap oleh pengacara terdakwa, yaitu Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica menilai bahwa Edi Darmawan, ayah Mirna Salihin, telah menyembunyikan barang bukti. Pendapat ini dikeluarkan usai Edi Darmawan memamerkan barang bukti CCTV saat Jessica Wongso menaruh racun sianida.
Dalam acara bersama Karni Ilyas tersebut, Edi Darmawan tampak menggebu-gebu menuduh bahwa Jessica Wongso bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Otto, aksi Edi Darmawan itu adalah sebuah pelanggaran hukum karena menyembunyikan barang bukti berakibat fatal.
"Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan. Itu terang-terangan kan terlihat di acara TV, yang kita lihat. Nah, kalau ada seperti ini ada CCTV yang disembunyikan, dihilangkan berarti kan pelanggaran hukum" kata Otto Hasibuan dalam video yang beredar di YouTube