KPK Minta Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Hadir Pekan Depan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk bisa hadir diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Surat tersebut telah dikirimkan pada minggu ini dan Eddy Hiariej diminta untuk hadir pada pekan depan.
"Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 30 November 2023.
Ali menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan proses penggeledahan soal gratifikasi yang menyeret Wamenkumham. Dia menyebut akan lebih dulu memanggil saksi lainnya untuk diperiksa hingga berakhri dengan pemanggilan tersangka.
"Kemarin sudah kami sampaikan melakukan penggeledahan, baru kemudian pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.
"Nah nanti kan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang sudah disebutkan juga kapasitasnya sebagai saksi dulu, baru tentunya, baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditanda tangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggi yg lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.