Polisi Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka 1 Desember
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Kata dia, surat panggilan baru dilayangkan hari ini oleh penyidik.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar dia kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.
Adapun, lanjut Trunoyudo, Firli bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat, 1 Desember 2023. Dimana, lanjutnya, yang bersangkutan bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"(Diperiksa) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.