Polda Lampung Sita Narkoba dengan Harga Mencapai Sekitar Rp200 Miliar, 30 Orang Ditangkap

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda Lampung

Jakarta -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu. Petugas menyita ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi.

“Kami amankan ratusan kilogram sabu hingga ribuan ekstasi tersebut dari Oktober hingga November 2023," ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Jika dirinci, kata dia, dalam pengungkapan ini pihaknya menyita sebanyak 113 kg sabu, 42 kg ganja. Lalu ada juga 1.000 butir ekstasi. Semua barang bukti ini dari pengungkapan 14 kasus. "Dari pengungkapan 14 kasus," katanya.

Polda Lampung konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.

Photo :
  • Humas Polda Lampung

Helmy menambahkan, seluruh barang bukti yang disita punya nilai ekonomis sampai Rp196.383.000.000. Sementara itu, kata dia, ada 30 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

“Dari jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dan diamankan oleh Polda Lampung dan jajaran, maka Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan nyawa generasi muda kita sejumlah 496 000 orang,” katanya lagi.