Pelapor Kasus 'Bajingan Tolol' ke Rocky Gerung Bakal Cabut Laporan, Ini Alasannya

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Laporannya terhadap pengamat politik Rocky Gerung akan dicabut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Hal itu dibenarkan oleh perwakilan tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing. Kata dia, salah satu alasan hendak mencabut laporan lantaran pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) lama-lama terbukti kebenarannya. 

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," ucapnya kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia merasa kalau mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat ini memimpin negara tak lagi untuk kepentingan rakyat. Cara kepemimpinan Jokowi saat ini dirasa lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.

"Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini di luar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," kata dia.

Maka dari itu, Johannes mengaku sudah siap segera mencabut laporan terhadap Rocky di Bareskrim. Dia berdalih hal ini atas dorongan pribadi bukan partai.

"Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," katanya lagi.

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, pengamat politik Rocky Gerung sempat melontarkan kalimat menohok untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sehingga berujung dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Hal tersebut diketahui lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Oktober 2023.