DPR Sepakati Biaya Perjalanan Haji yang Harus Ditanggung Jemaah Rp56 Juta
- VIVA/Sherly (Tangerang)
Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445 H atau tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan itu bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp93 juta.
"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?" Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah. Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kemneterian Agama untuk disetujui bersama," kata Abdul Wachid.