PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia dalam 6 Tahun Capai Rp500 Triliun

Aplikasi judi online di perangkat Oppo.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Jerat judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia. Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini mencapai angka fantastis, dengan lebih dari Rp500 Triliun.

Pada 2022-2023, sebanyak 3.295.310 masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp34,5 triliun.

Aplikasi judi online di perangkat Oppo.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Selanjutnya, sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

"Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya. Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini," tulis PPATK dalam rilisnya, yang diterima VIVA, pada Sabtu, 25 November 2023.

Hingga saat ini, PPATK masih menemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.

"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana."

Selain itu, dana hasil perjudian online sebagian juga dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.

"Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana," pungkas PPATK.