KPK: Firli Bahuri Tetap Ketua Sepanjang Belum Ada Keppres Pemberhentian Sementara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Firli masih menduduki jabatan sebagai ketua dan bertugas seperti biasa sepanjang belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian sementara.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 November 2023.

Johanis Tanak mengatakan status Firli sebagai ketua KPK akan selesai jika surat pemberhentian sementara telah diterbitkan. "Siapapun pemimpin lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujarnya. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.