Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK Tergantung Jokowi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta – Polda Metro Jaya saat ini telah resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahril Yasin Limpo (SYL). Kendati demikian, dia justru masih menyandang jabatan sebagai ketua di lembaga antirasuah.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa ketua KPK Firli Bahuri bisa saja diberhentikan dari jabatannya karena sudah diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Tetapi menurutnya semua harus ditentukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Kamis 23 November 2023.

Memang, dalam undang-undang KPK yakni Pasal 32 ayat 2 undang-undang nomer 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayar 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Alex.

Alex menjelaskan pasal tersebut lantaran merespons usai ramai-ramai pemberitaan di media massa soal penetapan tersangka Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi dan memeras.

"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Alex menegaskan usai Firli Bahuri jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dirinya masih aktif bekerja di gedung merah putih KPK hari ini. Bahkan, Firli juga sempat memimpin rapat di KPK.

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata dia.

Alex menuturkan bahwa saat ini Firli Bahuri pun masih berada di ruangannya. Dia tetap menjalankan tugasnya seperti biasa."Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.