Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Punya Harta Rp 22,8 Miliar
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Penelusuran VIVA, harta kekayaan Firli Bahuri yang dilaporkan mencapai Rp 22,8 miliar. Harta itu dilaporkan pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 23 November, harta Firli didominasi tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.
Firli memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai ditaksir Rp 10,4 miliar. Firli Bahuri juga mempunyai empat bidang tanah dan bangunan di Bekasi dan empat bidang lainnya di Lampung.
Untuk alat trasportasi, Firli mengaku memiliki motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, mobil Toyota Innova Venturrer, mobil Toyota Camry, dan mobil Toyota Land Cruiser. Secara total, seluruh kendaraan Firli itu ditaksir senilai Rp 1,75 miliar.
Firli juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 10,6 miliar. Dalam LHKPN itu, Firli mengeklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta Firli Bahuri mencapai Rp 22.864.765.633.
Diberitakan sebelumnga, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.