Sederet Kontroversi Firli Bahuri: Bergaya Hedon hingga Tersangkut Kasus Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mengejutkan. Sebab, sepak terjang mantan Kapolda NTB itu begitu kontroversial. Firli Bahuri tercatat sebagai satu-satunya pimpinan KPK yang paling sering diadukan ke Dewas KPK dengan kontroversinya. 

Berikut catatan VIVA terkait Firli Bahuri yang sering dilaporkan ke Dewas KPK: 

1. Naik Helikopter Bergaya Hedon 

Firli Bahuri pernah dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, tanggal 20 Juni 2020.  

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter oleh Ketua KPK itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja dapat diakses menggunakan jalur darat atau kurang lebih sekitar empat jam menggunakan mobil. 

Terkait laporan itu, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 

2. OTT Salah Sasaran 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di kasus pungli THR. 

Dalam laporannya, ICW menilai Firli dan Karyoto bersikukuh mengambilalih kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.  

Kasus OTT pungli THR di UNJ itu akhirnya disetop karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. 

3. Digugat 75 Pegawai Terkait TWK 

Penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Sejumlah pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya terkait terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai pemecatan 75 pegawai lembaga antirasuah.   

Firli diduga sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang sangat kontroversial. Beberapa nama pegawai KPK yang dipecat antara lain ada penyidik senior Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dan masih banyak lainnya.  

4. Istri Firli Bikin Himne KPK    

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait mars dan himne KPK. Firli dilaporkan oleh seorang alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.  

Menurut Korneles, pimpinan KPK itu telah menerobos konflik kepentingan karena menunjuk istrinya, Ardina Safitri, sebagai pencipta himne dan mars KPK. Baginya, Firli sebagai pemimpin lembaga hukum seharusnya bertindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam setiap kebijakannya.   

5. SMS Blast  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA.co.id

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK perihal dugaan penggunaan anggaran untuk SMS blast atau pesan berantai. Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institue.  

Dalam laporannya, IM57+ Institute menduga Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK berupa SMS blast yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya, yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK. 

Adapun nilai penawaran anggaran SMS blast Ketua KPK ini bernilai Rp 851.554.000, dengan pemenang lelang dari PT Elpia Internusa Sistematika.   

6. Bertemu Gubernur Papua

Firli Bahuri juga sempat menuai kontroversi usai menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya pada Jumat, 4 November 2022. Padahal, saat itu status Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus korupsi APBD Papua dan gratifikasi.

ICW menilai pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe tidak etis dan diskriminatif. Firli telah melakukan diskriminasi karena tidak pernah ada tersangka yang diperlakukan seperti itu. Namun, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut.

5. Kasus Pembocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK pada Maret 2023, atas dugaan membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Adapun laporan dugaan pelanggaran kode etik itu dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK, tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik.

6. Polemik Kasus Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan anak buahnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada April 2023, buntut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga baru saja meneken surat perintah perpanjangan tugas Brigjen Endar di KPK.  

Dewas kemudian menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dan rekan-rekannya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak memiliki bukti yang cukup sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.  

6. Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.  

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. 
 
Terkait laporan ini, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, 20 November 2023, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).