Anwar Usman Kirim Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

"Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.

Enny menyebut surat keberatan tersebut sudah diteken sejak pekan lalu. Kendati begitu, Enny belum dapat memastikan prosedur maupun tindak lanjut terkait surat keberatan semacam itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

Photo :
  • MK

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," katanya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo, pada 13 November 2023, terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman setelah Anwar diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik berat. Sementara Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.

Surat keputusan itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.