Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Kasus Korupsi BTS 4G Sebesar 619 Ribu Dolar AS
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, kembali menerima pengembalian uang senilai 619.000 dolar AS dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi telah menyerahkan uang 2.021.000 dolar AS yang diduga diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan.
"Penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 21 November 2023.
Berdasarkan foto yang dibagikan Ketut, terlihat uang dolar AS menumpuk di hadapan Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi.
Sebagai informasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Status Achsanul sudah ditetapkan Kejaksaaan Agung sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Uang diduga diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Uang diduga diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang statusnya sudah jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang panas tersebut diduga diberi lewat perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.
"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," jelas Kuntadi.