Tersangka Kasus KDRT, Willy Sulistio Suami Dokter Qory Ditangkap Polisi
- Istimewa
Bogor – Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti yang sebelumnya viral diberitakan usai dilaporkan hilang oleh suaminya pada hari Senin lalu, kini telah ditemukan polisi Kamis, 16 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah Perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari tvonenews.com, Jumat, 17 November 2023, menyebutkan bahwa fakta berbanding terbalik dengan laporan yang dilakukan oleh suami korban Willy Sulistio. Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata dr. qory menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena terdapat luka-luka bekas penganiayaan oleh suaminya dengan menggunakan pisau. Polisi menetapkan Willy Sulistio selaku suami dari dokter Qory sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada media.
Kemudian, Willy dihadirkan di depan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat, 17 November 2023. Pria berkacamata ini dihadirkan dengan kondisi wajah ditutupi penutup wajah.
Willy hanya bisa menunduk, dan tidak mengucap sepatah kata pun ketika ditanyai wartawan. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan dua alat bukti yang ditemukan polisi ialah dua bilah pisau, dan hasil visum dari luka yang dialami Dokter Qory. Tindak KDRT ini menyebabkan Dokter Qory kabur dari rumah pada Senin, 13 November 2023.
“Tersangkanya Willy Sulistio, wiraswasta. Barang bukti ada dua buah pisau dan keterangan visum et repertum. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak,” kata Rio kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan korban, Willy melalukan KDRT kepada istrinya berulang kali. Bahkan, saat kejadian seorang penjual bubur yang melintas juga melihat kejadian KDRT tersebut.
“Menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.