Kajari Bondowoso Ditangkap KPK, Kajati Jatim: Saya Sedih dan Prihatin
- VIVA/Zendy Pradana
Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasipidsusnya, Alexander Silaen, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penyelidikan korupsi. Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, merasa sedih atas ulah culas dua anak buahnya itu.
"Peristiwa [OTT KPK] Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas beliau menyampaikan bahwa tindakan OTT dari KPK terhadap 2 orang oknum kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan," kata Mia dalam keterangannya, Jumat, 17 November 2023.
Mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jamintel Kejagung itu mengaku dalam banyak kesempatan selalu mengingatkan para jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jatim agar teguh menjaga moralitas dan integritas dalam bertugas. Karena itu, Mia mengaku prihatin ketika Kajari Bondowoso dan Kasipidsusnya terjaring OTT KPK.
Tak hanya prihatin, Mia juga geram atas ulah dua jaksa tersebut. Karena terjaring OTT KPK, Mia berpendapat bahwa keduanya tidak lagi dibutuhkan di institusi korps adhyaksa. "Karena itu, saya berpendapat kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa institusinya sudah pasti akan mencopot Puji Triasmoro dan Alexander Silaen dari jabatannya di Kejari Bondowoso. Tak hanya dicopot jabatan, keduanya juga akan dipecat sebagai anggota adhyaksa. Sanksi tersebut sebagai bukti dari komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Alexander Silaen terjaring OTT KPK di kantor Kejari Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu, 15 November 2023. Selain keduanya, turut diamankan tujuh orang lain dari OTT tersebut. Namun, baru empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Puji, Alexander, dan dua orang swasta sebagai penyuap, yakni YSS dan AIW.
Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan mengatakan, dugaan suap tersebut dilakukan keempat tersangka terkait penghentian penyelidikan satu perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso. "Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta," katanya di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis kemarin.