DPR Minta Kejaksaan Tak Tutup Mata Jika Pelanggaran Pemilu Dilakukan Penyelenggara
- DPR RI
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin tidak menutup mata terhadap penyelenggara pemilu jika didapati kecurangan dalam melaksanakan Pemilu Serentak 2024. Jangan sampai, kata dia, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya fokus pada pelanggaran pemilu yang dilakukan masyarakat atau peserta pemilu saja.
“Di Sentra Gakkumdu ini terkait kecurangan, pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu atau masyarakat. Pertanyaannya adalah, jika tindak pidana pemilu atau penyimpangan itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik Bawaslu, maupun KPU, KPUD, Bawaslu Kota/Kabupaten sampai dibawah, Kejaksaan juga tidak boleh tutup mata,” kata Didik di Gedung DPR RI pada Kamis, 16 November 2023.
Menurut dia, ada yang bilang bahwa urusan penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU itu ada DKPP. Ingat, DKPP itu adalah menangani persoalan etik penyelenggara pemilu, ukan tindak pidana pemilu dan bukan penyimpanan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam konteks non etik.
“Nah, ini saya belum melihat Pak Jaksa memaparkan kepada kami bagaimana mengantisipasi jika nyata-nyata ditemukan dan ada laporan para penyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana pemilu bukan etiknya,” ujarnya.
Jangan sampai, lanjut Didik, penyelenggara pemilu menjadi kejahatan sehingga kualitas demokrasi terancam bahkan menimbulkan damage dan potensi konflik yang sangat tinggi jika ada penyelenggara pemilu yang secara nyata melakukan tindak pidana pemilu dibiarkan.
“Apa yang diantisipasi oleh kejaksaan, jangan sampai penyelenggara pemilu menjadi kejahatan,” ungkapnya.