Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Rabu 15 November 2023 kemarin.

"Benar, tim penyidik KPK ( 15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 November 2023.

Ali menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret  eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ada berupa catatan dokumen dan bukti elektronik yang berhasil diamankan dari penggeledahan itu.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL juga menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.