Jaksa Banding Vonis Johnny Plate Dkk
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Banding dilakukan pihak Kejaksaan terkait putusan empat dari enam terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun banding dilakukan kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
“Iya, ada empat yang sudah kami ajukan banding,” ucap dia kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.
Adapun banding diajukan atas putusan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latief, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan. Sedangkan, banding belum diajukan untuk terdakwa Yohan Suryanto dan Mukti Ali.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Abdilah menambahkan, banding dilakukan lantaran sebagian besar vonis kepada empat terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Cuma terdakwa Anang Achmad Latif yang dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU.
Kemudian, untuk terdakwa Yohan Suryanto dan Mukti Ali, JPU masih pikir-pikir mengajukan banding. Pasalnya, pihak terdakwa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis hakim.
“Karena terdakwa banding dan ada yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami,” kata Arif.