Firli Bahuri Sindir Irjen Karyoto: Tak Ada Perkara Pengadaan Sapi SYL yang Masuk Pimpinan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan ternyata ada dugaan laporan pengadaan hal lain yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) selain kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertania (Kementan) RI. Meski demikian, dugaan laporan itu justru tak dilaporkan Karyoto yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Firli mengatakan demikian untuk menjawab pertanyaan adanya dugaan penyelewangan pengadaan sapi di Kementan yang menyeret SYL.
Awal mulanya, dia menjelaskan kronologi awal soal pengusutan kasus pemerasan SYL di Kementan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya ingin sampaikan perkara SYL yang kita tangani sekarang adalah berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh warga masyarakat ke KPK pada bulan November 2022," ujar Firli kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.
Firli pun menyinggung dilakukan telaah dan penerbitan surat perintah penyelidikan atas nota dinas dari Karyoto selaku Deputi Penindakan.
“Deputi Penindakan pada tanggal 16 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara tahun 2019-2023," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kementan mulai diekspose pada Juli 2023. Setelah itu, KPK akhirnya mulai menaikkan kasus SYL ke penyidikan.
"Surat perintah penyidikan terbit pada tanggal 26 September 2023 di mana sudah disampaikan beberapa waktu lalu terkait dengan Saudara SYL," kata dia.
Kemudian, Firli menuturkan kalau ternyata ada aduan lainnya dari masyarakat yang juga menyeret SYL maka. laporan itu didapat lewat draf laporan yang diterima KPK.
"Dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," tutur Firli.
Meski demikian, menurut dia, justru pimpinan KPK tak mengetahui adanya aduan masyarakat terkait hal itu. Sebab, versi pengakuan Firli, bahwa Karyoto tidak melaporkan terhadapnya.
"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang. Itu yang perlu kita tanya," kata Firli.
"Jadi, sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," lanjut Firli.
Kini, status SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus yang ditangani KPK yaitu suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Umum (TPPU).