Laporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK, Dolfie: Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- MK
Jakarta - Dua advokat yang tergabung dalam Advokat Sayang Konstitusi yaitu Dolfie Rompas dan Sutra Dewi melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan dilakukan pada Jumat, 10 November 2023..
Dolfie menjelaskan sebagai advokat yang merupakan penegak hukum perlu untuk menanggapi dan mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum. Dia menyebut langkahnya melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK karena diduga melanggar kode etik.
"Oleh karena itu pada Jumat 10 November 2023, kami melaporkan Prof Saldi Isra ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dengan dugaan adanya pelanggaran kode," kata Dolfie, dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023.
Dia menuturkan, upaya melaporkan Saldi karena beberapa hal sebagai berikut. Dolfie bilang merujuk ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2023 terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia pun mendorong dibentuknya MKMK dalam pelaporan terhadap Saldi.
"Pasal 1 MKMK yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim," jelas Dolfie.
Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 1 point 4, jelas kedudukan MKMK untuk menjaga serta menegakan kode etik para hakim konstitusi. Ia menekankan hal itu sesuai etika dari hakim konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006.
Lantas, alasan dia melaporkan Saldi karena sikap yang bersangkutan yang tak keberakan dalam perkara uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
"Laporan ini dilakukan karena hakim konstitusi terlapor Saldi Isra patut diduga terbentur conflict of interest atas uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020," ujar Dolfie.
Pun, ia memaparkan UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 soal pengaturan masa jabatan yang semula hanya menjabat 2 periode atau selamat 10 tahun bisa menjabat selama 15 tahun. Bagi dia, Saldi perkara uji materi masa jabatan usia hakim yang tak keberatan dalam pertimbangan hukumnya.
"Faktanya hakim konstitusi Saldi tak memberikan pertimbangan hukum yang mengandung unsur sentimen," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyinggung PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang pemberlakukan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada poin ke 4 tentang prinsip kepantasan serta kesopanan. Mengutip PMK tersebut, dia menuturkan kepantasan dan kesopanan merupakan norma kesusilaan pribadi serta kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim konstitusi.
"Baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan," kata Dolfie.