Usut Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana
- Dok. Istimewa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mencari tahu aliran uang dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.
Ali menjelaskan kalau KPK sudah menerima banyak data terkait kasus tersebut dari PPATK. Dijelaskannya, nanti data itu akan dianalisa lebih lanjut oleh penyidik KPK.
"Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditanda tangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.