Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Hakim konstitusi Anwar Usman kembali jadi sorotan. Kali ini, adik ipar Presiden Jokowi itu dilaporkan ke Ombudsman RI karena diduga lalai membentuk Majelis Kehormatan Banding.
Pihak pelapor Anwar adalah Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Perekat Nusantara dan TPDI telah melaporkan Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, Paman Gibran Rakabuming Raka, Bacawapres Prabowo Subianto, ke Ombudsman RI, karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis 9 November 2023.
Petrus menuturkan laporan tersebut sudah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman. Langkah laporan itu diakukan TPDI dilakukan pada Kamis 9 November 2023.
Dia menambahkan alasan utama Anwar dilaporkan karena lalai dalam membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.
Menurut dia, hal itu merugikan Perekat Nusantata dan TPDI bahkan masyarakat lantaran tak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan banding atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya jatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari Ketua MK.
"Akibatnya pihak pelapor tidak bisa lakukan banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat banding," jelas Petrus.
Pun, dia menyebut kondisi itu merugikan para pelapor. Bahkan, itu juga merugikan Anwar.
"Juga hakim terlapor Anwar Usman, yang saat ini hanya bisa marah-marah di depan wartawan, karena tidak ada saluran untuk upaya banding," kata Petrus.
Menurutnya, kelalaian membentuk Majelis Kehormatan Banding itu jadi bentuk pelanggaran hukum yang didiskualifikasi sebagai maladministrasi yang berujung dilaporkan ke Ombudsman.
Kata Petrus, tak ada upaya banding sehingga membuat pihaknya kecewa. Maka itu, pihaknya ingin Anwar Usman yang sudah mendapat sanksi etik berat itu diberhentikan tidak dengan hormat dari MK.
"Padahal, MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tak berani menjatuhkan sanksi "pemberhentian dengan tidak hormat" dari hakim konstitusi," ucap Petrus.
Bahkan, Anwar juga dinilai lalai dalam pembentukan PMK tentang Majelis Kehormatan Banding sesuai amanat Pasal 14 PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Hal tersebut juga dilaporkan oleh pihak Petrus kepada Ombudsman.