Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Penundaan Penahanan
- tvOne/Opi Riharjo
Indramayu - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengajukan penundaan penahanan kliennya karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan tangan kirinya yang sempat patah.
"Tadi sudah disampaikan penangguhan penahanan, pertimbangannya kondisi kesehatan, hari ini harus sudah ada pemeriksaan dan ada keluhan tangan yang patahnya itu belum sembuh," katanya, usai sidang perdana di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023).
Seperti diketahui pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang pertana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara kasus penistaan agama.
"Tadi acaranya hanya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai, dan akan ada eksepsi dari pihak kuasa hukum," ungkap Hendra Effendi.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Panji Gumilang dijerat tiga dakwaan. Pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, dan ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (Opi Riharjo/Indramayu)