KPK Ungkap Ada Oknum Mengaku Pegawai Bisa Hentikan Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Api

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Ternyata, ada temuan baru dalam kasus dugaan suap tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ada oknum mengaku pegawai KPK yang menyebutkan bisa menghentikan sebuah perkara. Menurutnya, oknum yang mengaku pegawai KPK itu diketahui lewat pemeriksaan saksi Herbert Antoyono Sihombing dan karyawan BUMN/Balai Teknik Perkeretaapian Lampung bernama Muslim.

Mereka diperiksa sebagai saksi pada Senin 6 November 2023 kemarin. Keduanya diperiksa untuk mengetahui adanya dugaan pengondisian kasus itu.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK," kata Ali kepada wartawan dikutip Rabu, 8 November 2023.

Ali menuturkan kalau pengondisian kasus suap di DJKA itu dilakukan oleh oknum yang mengaku pegawai KPK. Informasinya, hal itu memang sengaja dilakukan oleh terduga oknum pegawai KPK.

"Informasi yang kami terima, diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK," tutur Ali.

"KPK ingatkan agar siapa pun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Untuk memastikan kebenaran setiap informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198," katanya.

Lembaga antirasuah kini telah menetapkan dua tersangka baru dalam suap di pengadaan proyek DJKA.

10 Tersangka Ditetapkan

Selanjutnya, dalam operasi tangkap tangan korupsi di proyek pembangunan jalur kereta api, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni :

Tersangka Pemberi

1. DIN selaku Direktur PT IPA

2. MUH selaku Direktur PT DF

3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023

4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti

Tersangka Penerima

1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng

3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng

4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel

5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar

KPK pun mempersangkakan tersangka penerima dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian para tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.