Jimly Asshiddiqie: Hakim Tak Boleh Bergaul dengan Politisi, Sindir Anwar Usman?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa hakim tidak boleh bergaul dengan pengusaha maupun politisi. Hal itu dinilai dapat membuka peluang intervensi dari pihak luar kepada para hakim. Terlebih, hal itu disebut benar terjadi di kalangan hakim konstitusi.
"Kita ndak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip, Rabu 8 November 2023.
"Nah, makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi," sambungnya.
Menurut Jimly, kedekatan hakim dengan pengusaha maupun politisi dapat mempengaruhi indepedensi hakim dalam memutus perkara.
"Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan 6 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan itu terkait salah satu laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.
Enam hakim yang dimaksud dengan sanksi teguran lisan secara kolektif yaitu hakim Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Jimly menyampaikan para enam hakim terlapor terbukti tidak mampu jaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Padahal, RPH sifatnya tertutup, dan bocornya informasi ke media massa itu melanggar prinsip kepantasan.
Dia menuturkan enam hakim dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat bacakan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, Selasa, 7 November 2023.
Sementara untuk Hakim Saldi Isra dijatuhi sanksi teguran lisan karena dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kemudian, MKMK menjatuhi sanksi tertulis bagi Hakim Arief Hidayat karena dinyatakan melanggar kode etik hakim merendahkan MK di ruang publik. Adapun ucapan merendahkan Hakim Arief Hidayat itu diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.
Sementara MKMK melakukan pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.