Sejumlah Pensiunan TNI Jadi Timses Capres, Panglima TNI: Kami Tidak Bisa Melarang
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono buka suara soal maraknya purnawirawan TNI yang bergabung menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024 mendatang.
Menurutnya, pilihan menjadi tim kampanye merupakan hak dari pensiunan TNI tersebut. Dia dan anggota TNI aktif lainnya tidak bisa melarang.
"Untuk para purnawirawan yang mengikuti partai politik maupun kontestan pilpres ini tentunya kami juga tidak bisa melarang itu. Karena memang beliau-beliau sudah memiliki hak pilih untuk itu, menentukan haknya," kata Yudo dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Yudo meyakini, senior-seniornya yang telah pensiun dari TNI memiliki sikap dewasa yang baik. Sehingga tidak mungkin mengajak juniornya yang masih aktif di TNI untuk terlibat sebagai tim sukses (timses) capres-cawapres tertentu.
"Saya yakin, semuanya sudah dewasa untuk itu. Para senior-senior kami saya yakin sudah dewasa, tidak akan mengajak kami yang masih dinas ini untuk ikut sana, ikut sini," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudo pun meminta kepada senior-seniornya untuk tetap mengingatkan dirinya dan anggota TNI yang masih aktif untuk terus bersikap netral.
"Ya senior-senior silakan untuk sesuai dengan hak pilihnya, namun kami juga memohon untuk tidak mengajak kami-kami yang masih netral ini. Saya yakin beliau-beliau tahu bahwa kami ini di pihak yang netral," kata Yudo.
Anggota TNI Politik Praktis Dikenai Sanksi Pidana
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto mengatakan anggota TNI aktif tak boleh terlibat dalam politik praktis terutama jelang Pemilu 2024. Hal itu ditekankan Agus saat disinggung mengenai netralitas anggota TNI.
Agus mengatakan, netralitas anggota TNI telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39.
Ada pula Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya secara tegas telah diatur bahwa anggota TNI harus pensiun lebih dulu jika ingin terlibat politik praktis. "Apabila kita ingin berpolitik praktis, kita harus pensiun dulu. Jadi tidak TNI aktif ya," ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Agus menyebutkan, anggota TNI aktif akan mendapatkan tindakan disiplin bahkan sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis. "Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi kita koridornya saja," ujarnya.