Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Ahok Siap Buka-bukaan di Pengadilan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih sekira enam jam lamanya.

Ahok mulai diperiksa KPK pada Selasa 7 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Setelahnya, pemeriksaan rampung sekira pukul 15.41 WIB. Dia menjelaskan kalau pemeriksaannya sebagai saksi itu untuk tersangka eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu aja sih," ujar Ahok kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.

Basuki Tjahaja Purnama atau BTP.

Photo :
  • IG BTP

Ahok pun tak merinci secara gamblang soal pemeriksaannya bahkan soal kasus korupsi yang menjerat Karen itu. Dia hanya menyebutkan kalau semua akan dijelaskan terang benderang di persidangan.

"Nggak bisa buka, nanti di pengadilan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Penyidik KPK langsung menahan Karen usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan terhadap Karen dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 19 September 2023 pagi. Karen sendiri nampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktobet 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023. 

Kasus ini berawal saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012 lalu. Pengadaan LNG dibutuhkan melihat perkiraan defisit gas yang akan terjadi di Indonesia pada 2009-2040.

Karen yang menjadi Dirut Pertamina periode 2008-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan, KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporlan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," ungkapnya.

"Pun, pelaporan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jugatudaj dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan KA tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah," sambung Firli.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan jadi tersangka korupsi LNG di KPK

Photo :
  • Antara

Singkat cerita, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

Akibatnya, harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan Karen ini kata Firli menyebabkan kerugian keuangan negara USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

.