KPK Bawa Bukti Ini Buat Tunjukkan Penetapan Tersangka SYL Sah
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan akan menyiapkan dua orang ahli dan bukti dalam menghadapi gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkaitan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Besok Jawaban, materi yah kita lihat di sidanglah. Iya, ada dua orang ahli yang kami ajukan di persidangan," kata Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait pada wartawan, Senin, 6 November 2023.
Kendati demikian, Togi Sirait belum mau menjelaskan secara rinci siapa saja ahli yang bakal dihadirkan KPK dalam gugatan praperadilan SYL itu. Dua ahli itu bakal dihadirkan KPK pada Kamis, 9 November 2023 mendatang pasca agenda penyerahan bukti dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 nanti.
Ia menambahkan, nantinya KPK selaku Termohon bakal menyerahkan bukti berupa surat, berkas, ataupun dokumen yang menyatakan penetapan SYL sebagai tersangka sah adanya sesuai aturan yang berlaku.
"Ahli dan dokumen yang menyatakan bukti permulaan penetapan tersangka sah, kan itu pasti akan kita tunjukan, buktinya apa yah nanti lihat di sidang," ujarnya.
Sebagai informasi, eks Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementan RI. Langkah praperadilan SYL dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan Syahrul Yasin Limpo diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. "(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu.
Adapun nomor perkara tersebut yaitu 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Adapun sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. "Sidang Pertama : Senin, 30 Okt. 2023," ujar Djuyamto.
Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon SYL. Lalu, KPK selaku termohon. Sementara, hakim tunggal yang memimpin sidang nanti yakni Alimin Ribut Sujono.