Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Pekan Depan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta- Pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal segera dilakukan.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Kata dia, pemeriksaan terhadap Panji rencananya bakal dilakukan pekan depan.
"Betul (Panji akan diperiksa sebagai tersangka pencucian uang). Minggu depan," ucap dia kepada wartawan, Sabtu 4 November 2023.
Pada pemeriksaan tersebut, lanjutnya, penyidik bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu guna mendatangkan Panji ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu karena yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan pasca perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya dilimpahkan polisi.
"(Panji ) Didatangkan ke Bareskrim," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.n
Polri pun mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski begitu, sampai sekarang status Panji Gumilang dalam kasus ini belum jadi tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada tersangka dalam kasus ini nanti.
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.