Jimly Asshiddiqie Sebut Draf Putusan Hasil Pemeriksaan 9 Hakim MK Sudah Disusun
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie akan mulai membahas putusan dugaan pelanggaran Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin pekan depan.
Kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat, 3 November 2023, Jimly menegaskan, MKMK sudah menyiapkan draf putusan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK itu. "Draf putusan sudah ada, cuma [isi]-nya belum yang rincinya," katanya.
Putusan itu, katanya, cukup dirundingkan dalam sehari mengingat hari berikutnya merupakan jadwal pembacaan putusan. Ia yakin pembahasan tidak akan berlangsung lama terutama karena pemeriksanya cuma tiga orang. Lagi pula para pemeriksa sudah senior dan berpengalaman sehingga tidak akan banyak perdebatan yang berlarut-larut.
Sampai hari ini sudah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, antara lain Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin. Anwar Usman dijadwalkan menghadiri sidang kembali pada Jumat, 3 November.
Pembentukan MKMK menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.