Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilaan Karen Agustiawan
- Antara
Jakarta – Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Artinya, saat ini kasus yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetap berlanjut. Sebab, Karen dinyatakan sah menjadi tersangka.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 2 November 2023.
Menurut hakim, bukti yang diajukan oleh Karen tidak cukup kuat. Sementara di sisi lain, KPK membawa bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena terlibat kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Lantas, Karen pun melawan KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karen telah mengajukan gugatan sejak 6 Oktober 2023 kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Senin 9 Oktober 2023.
Adapun nomor perkara gugatan Karen tersebut adalah 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
"Sidang pertama 16 Oktober 2023," lanjut SIPP PN Jakarta Selatan.