Otto Hasibuan Siap Ajukan PK untuk Kasus Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

Jakarta – Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan siap mengajukan PK atau Peninjauan Kembali dalam kasus yang tengah ditangani, kasus kopi sianida.

Mengapa harus ditinjau kembali padahal kasus sudah selesai, di mana Jessica yang disebut sebagai terpidana sudah dipenjara selama 7 tahun? Menurutnya, kasus Jessica ini harus ditinjau kembali karena ada suatu kesalahan dalam keputusan tersebut.

Pengacara Otto Hasibuan.

Photo :
  • YouTube tvOne

Ia meminta berbagai pihak termasuk masyarakat, pemerintah, Mahkamah Agung dan kepolisian untuk mengambil sikap progesif di kasus kopi sianida ini. Sebab, di kasus ini ada kesalahan dalam putusan.

“Masyarakat, pemerintah, Mahkamah Agung, kepolisian, harus berani mengambil suatu sikap secara progesif melihat suatu kasus, apabila suatu kasus sudah inkrah tapi kemudian kita ketahui ada kesalahan di dalam putusan tersebut, maka ini harus kita bongkar,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube, Rabu, 1 November 2023.

“Sekarang ini kami sedang proses untuk melakukan persiapan-persiapan untuk membongkar kasus ini,” imbuhnya.

Apa yang akan di bongkar Otto Hasibuan, apakah mencari pelaku pembunuh Mirna Salihin atau oknum-oknum yang melakukan pemeriksaan? 

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan di Karni Ilyas Club

Photo :
  • Youtube Karni Ilyas Club

Kata dia, pihaknya akan mencari siapa sosok yang berani memanipulasi bukti-bukti. Bukti janggal yang ditemukan seperti bukti CCTV yang diduga sudah di manipulasi. Selain itu juga soal autopsi.

“Sekarang kita mau maju ke depan untuk buktikan siapa yang melakukan manipulasi itu,” jelasnya.

Soal mengapa Otto Hasibuan mau membantu Jessica Wongso meskipun tidak di bayar sekalipun, dia mengatakan jika sebagai seorang pengacara yang sudah puluhan tahun, salah satu tugas sebagai advokat juga untuk membuka suatu keadilan.

“Saya kan advokat sudah puluhan tahun, 40 tahun lebih. Saya juga menjadi ketua umum Peradi yang membuat kode etik bersama-sama teman Indonesia yang ada sekarang. Dan memang kita belajar juga sebagai advokat ini bahwa memang bagian daripada perjuangan kita itu adalah acces to justice. Maksudnya kita membuka akses kepada keadilan,” bebernya.

“Termasuk bagi orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi, tidak mampu secara sosial, maupun secara politik,” imbuhnya. 

Pada kasus Jessica ini, ia meyakini jika kliennya itu tidak bersalah. Hal ini bisa dilihat dari fakta-fakta yang ia temukan. Oleh sebab itu, Jessica, kata dia, adalah orang yang harus dibela.

“Terhadap Jessica ini saya yakini kebetulan dari fakta-fakta yang saya lihat itu dia tidak bersalah. Sehingga saya pikir waktu itu, ini lah yang dibela,” pungkasnya.