Kombes Yulius Cuma Divonis 18 Bulan Penjara Buntut Nyabu Bareng Cewek, Jaksa Banding
- Istimewa
Jakarta - Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang telah dipecat dari Polri buntut perkara pesta narkoba dengan perempuan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana yang menangani perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan)," demikian seperti dikutip, Selasa 31 Oktober 2023.
Adapun putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, tuntutan JPU adalah delapan tahun. JPU pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, Kombes YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes YBK ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 kemarin. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkapnya.
Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK. "Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti," ungkapnya.