Polisi Selidiki Perusakan Portal Hotel Sultan yang Dilaporkan Pengelola GBK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengaku sudah menerima laporan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) soal aksi perusakan portal Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco selaku pengelola ke Polda Metro Jaya. Hengki mengatakan, aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan.
"Nah ini terhadap barang kita sedang adakan penyelidikan pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK alas haknya," kata dia kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.
Hengki mengatakan, mereka bakal menyelidiki siapa sosok pelaku dalam dugaan tindak pidana itu selain menyelidiki seputar barang dan legal standing.
"Kemudian nanti apabila sudah naik penyidikan kita cari siapa tersangkanya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat dalam aksi perusakan itu. "Tentunya apabila kita temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana merupakan delik, kita akan tindak siapapun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan aksi perusakan portal Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco selaku pengelola ke Polda Metro Jaya.
Laporan bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober. Adapun hal tersebut dibenarkan oleh Laporan ini dibenarkan oleh Saor Siagian selaku kuasa hukum PPKGBK.
"Sudah dibuat LP-nya tadi malam," ucap dia kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.
PT Indobuildco melalui pihak kuasa hukumnya membongkar portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Portal tersebut, mulanya dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa, 24 Oktober 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menekankan, keberadaan portal yang dibangun pihak PPKGBK itu mengganggu aktivitas dan operasional Hotel termasuk para tamu dan karyawan Hotel Sultan.
"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 26 Oktober 2023.