Pengacara Johnny Plate Klaim Tuntutan Jaksa Tak Terbukti Dalam Sidang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut kliennya, 15 tahun penjara.
Dion mengklaim, tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kami sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dion menjelaskan, dalam sidang pun terungkap fakta bahwa kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa mantan Menkominfo Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu, kata dia, sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Dion.
Dion lantas mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya ditetapkan tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," ujarnya.
Johnny G Plate pada perkaranya, dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny Plate dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.