Jhonny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.
“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.
Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jhonny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Pada persidangan ini, JPU juga menuntut mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 Tahun. Selain itu juga denda Rp 1 Miliar subsider 12 bulan kurungan.
Terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah oleh Jaksa karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata Jaksa menambahkan.
Diketahui, pada kasus proyek tersebut, Johnny G Plate didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 Triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.