Jamwas Kejaksaan Agung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKI
- Pixabay.
Jakarta – Kasus yang diduga melibatkan direktur PT Pulogadung Steel, Ismail Mandry, atas tuduhan penyerobotan lahan masih berlangsung. Jaenuri SH, yang mewakili ahli waris almarhumah Siti Hadidjah, telah melaporkannya ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan beberapa oknum Polri ke Divpropam Mabes Polri.
Selanjutnya, Jaenuri mengunjungi Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan suap dan kesalahan administrasi dalam perkara yang melibatkan Ismail Mandry.
Kantor pelayanan terpadu satu pintu dari Jaksa Agung Muda (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI mengkonfirmasi bahwa Jamwas telah meneruskan informasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum ahli waris karena menemukan ketidaksesuaian dalam proses penyidikan. Meski penyidik telah meminta keterangan dari Saksi Ahli Pertanahan dan Saksi Ahli Pidana sesuai instruksi JPU Kejati DKI Jakarta, berita acara kordinasi yang dibuatnya justru merekomendasikan penghentian perkara dengan alasan kurangnya bukti.
Disisi lainnya, dimana sebelumnya tanggal 4 Februari 2019, R. Suryadi telah melaporkan Ismail Mandry ke Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan palsu yaitu surat kesepakatan bersama dan akta pemindahan hak dari PT. Tarumah Indah tahun 2007 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 703 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.
Sementara pada tahun 2021 dimana sedang dalam proses penyidikan, Ismail Mandry maupun Istanto Burhan selaku Direktur Utama PT. Pulogadung Steel telah melakukan perjanjian jual beli dan pelepasan hak dengan Direktur PT. Tarumah Indah atas tanah milik ahli waris Siti Hadidjah maupun tanah-tanah milik ahli waris lainnya seluas 2,1 Ha.
“Kami heran, dengan bukti yang cukup kenapa kasus ini tidak berlanjut? Dimana tidak cukup buktinya?” tegas Jaenuri.
Ahli waris menyerukan kepada Presiden Jokowi dan timnya untuk mengatasi dugaan keberadaan mafia tanah di Indonesia. Ada dugaan bahwa beberapa individu atau kelompok memanfaatkan posisi dan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok, bukan untuk tujuan yang semestinya.
Tindakan mereka yang diduga melebihi wewenang dan mengesampingkan kewajiban hukum berpotensi menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi negara, individu, atau masyarakat secara luas.
“Jika bukti-bukti yang kami berikan belum dapat membawa Ismail Mandry kepersidangan, Kami akan cari dan berikan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat Laporan maupun berkas kami tersebut,” tutup Jaenuri.