Jokowi, Anwar Usman dan Gibran Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah. Buntut putusan tersebut, ada pihak yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme
Adapun yang dilaporkan itu yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), ketua MK Anwar Usman hingga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Mereka telah dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.
Diketahui, atas putusan MK tersebut justru menjadi sebuah polemik di masyarakat. Kontroversi tersebut lantaran MK dinilai memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Selain itu Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI Erick S Paat di gedung merah putih KPK, Senin 23 Oktober 2023.
Bahkan, dugaan nepotisme yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu juga menyeret nama ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
"Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," kata dia.
Menurut Erick, putusan MK beberapa hari lalu yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Menurut Erick, laporan mereka telah diterima KPK, harapannya segera ditindaklanjuti.
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kalau dugaan laporan tersebut memang benar adanya.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," ucap Ali Fikri.
Namun, dugaan laporan nepotisme tersebuf akan dicek lebuh dulu keabsahannya. Sebab, syarat formil maupun non-formil harus lengkap dalam dugaan laporan tersebut.
"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata dia.